Padangsidimpuan – UPT Perpustakaan UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan kembali menghadirkan ruang diskusi akademik melalui kegiatan Bedah Buku “Rekonseptualisasi Pengaturan Kompensasi Persaingan Usaha Berbasis Penegakan Hukum Hibrida”, Senin (05/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula UPT Perpustakaan mulai pukul 08.30–12.00 WIB tersebut diikuti oleh mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (FASIH) dengan kuota sebanyak 100 peserta.
Kegiatan dipandu oleh Fatimah Adzahro Ramadani Gaja, S.S.I.. selaku MC. Bedah buku menghadirkan Dr. Habibi, S.H., M.Hum. sebagai narasumber, Dr. Hj. Nur Sania Dasopang, MH.,M.S.I. sebagai pembahas, serta Darania Anisa, S.H.I., M.H. sebagai moderator.
Kepala UPT Perpustakaan, Yusri Fahmi, S.Ag., S.S., M.Hum., menyampaikan kata sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Dalam kegiatan tersebut, peserta diajak memahami gagasan utama buku sekaligus melihat persoalan kompensasi dalam perkara persaingan usaha dari perspektif hukum yang lebih komprehensif.
Membahas Persoalan Kompensasi Korban Persaingan Usaha
Buku Rekonseptualisasi Pengaturan Kompensasi Persaingan Usaha Berbasis Penegakan Hukum Hibrida mengangkat persoalan mengenai bagaimana korban persaingan usaha dapat memperoleh kompensasi secara lebih efektif.
Materi bedah buku menunjukkan adanya kesenjangan antara banyaknya laporan dan perkara persaingan usaha dengan mekanisme pemulihan kerugian yang dapat diterima korban. Dalam materi tersebut dicantumkan 2.537 laporan, 331 perkara, 12 tuntutan, dan 2 perkara ganti rugi sebagai gambaran persoalan yang menjadi salah satu latar belakang penulisan buku.
Persoalan tersebut kemudian dikaji melalui sejumlah aspek, mulai dari kewenangan otoritas persaingan usaha, posisi konsumen sebagai pihak yang mengalami kerugian, kepastian aturan, hingga hubungan antara mekanisme penegakan hukum publik dan hukum perdata.
Menawarkan Penegakan Hukum Hibrida
Salah satu gagasan utama yang ditawarkan buku ini adalah model penegakan hukum hibrida. Pendekatan tersebut berupaya mengintegrasikan mekanisme penegakan hukum publik dengan mekanisme hukum perdata dalam rangka memberikan perlindungan dan pemenuhan kompensasi kepada pihak yang mengalami kerugian akibat praktik persaingan usaha.
Dalam materi yang dipaparkan, terdapat empat konflik utama yang menjadi perhatian, yakni kewenangan otoritas KPPU dengan kapasitas pengadilan niaga, kepentingan negara dengan kepentingan konsumen, kepastian aturan dengan pemenuhan keadilan korban, serta dominasi hukum publik dengan pasifnya hukum perdata.
Melalui pendekatan hibrida, persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran, tetapi juga dari sisi bagaimana korban memperoleh pemulihan atas kerugian yang dialaminya.
Memadukan Perspektif Publik dan Perdata
Gagasan yang ditawarkan dalam buku ini sekaligus menjadi pembeda dari pendekatan yang selama ini cenderung melihat persoalan persaingan usaha dari satu dimensi. Model hibrida yang dikembangkan menggabungkan aspek hukum publik dan hukum perdata untuk membangun mekanisme penegakan hukum yang lebih terintegrasi.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat memberikan alternatif pemikiran dalam pengembangan sistem kompensasi, termasuk dalam memperkuat perlindungan konsumen dan memberikan ruang pemulihan yang lebih efektif bagi korban persaingan usaha.
Bagi mahasiswa FASIH, pembahasan ini memberikan kesempatan untuk melihat secara langsung bagaimana suatu persoalan hukum dapat dikaji tidak hanya melalui teori, tetapi juga melalui persoalan praktik, regulasi, serta kebutuhan akan pembaruan mekanisme penegakan hukum.
Perpustakaan sebagai Ruang Diskusi Akademik
Kegiatan bedah buku ini menjadi bagian dari upaya UPT Perpustakaan UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan dalam menjadikan perpustakaan sebagai ruang literasi dan diskusi akademik. Melalui kegiatan semacam ini, mahasiswa tidak hanya didorong untuk membaca buku, tetapi juga untuk memahami, mengkritisi, dan mendiskusikan gagasan yang terdapat di dalamnya.
Melalui bedah buku Rekonseptualisasi Pengaturan Kompensasi Persaingan Usaha Berbasis Penegakan Hukum Hibrida, peserta memperoleh perspektif mengenai pentingnya membangun penegakan hukum yang mampu menghubungkan kepentingan publik dan pemulihan kerugian korban.
Sebagaimana gagasan utama yang disampaikan dalam materi, penegakan hukum yang efektif tidak semata-mata memilih antara mekanisme publik atau perdata, tetapi mengintegrasikan keduanya secara sinergis untuk mewujudkan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi korban.

