Berikut ini adalah Tata Tertib Peminjaman Koleksi UPT Pusat Perpustakaan IAIN Padangsidimpuan berdasarkan Keputusan Rektor IAIN Padangsidimpuan Nomor 161 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Perpustakaan IAIN Padangsidimpuan.
LAYANAN PEMINJAMAN ( SIRKULASI )
- Perpustakaan menerapkan sistem terbuka yakni pengunjung dapat langsung menelusur buku-buku yang dibutuhkan di rak-rak buku perpustakaan.
- Setiap pengunjung mengisi daftar pengunjung.
- Setiap pengunjung hanya diperkenankan membawa laptop, catatan dan alat tulis ke dalam ruang layanan.
- Setiap peminjaman dan pengembalian buku harus melalui petugas sirkulasi.
- Setiap anggota diperkenankan meminjam buku dengan ketentuan:
- Mahasiswa Program Sarjana sebanyak 3 (tiga)eksemplar
- Mahasiswa Program Pascasarjana sebanyak 4 (empat) eksemplar.
- Dosen PNS, Pegawai PNS dan Dosen Tetap Non PNS sebanyak 5 (lima) eksemplar.
- Mahasiswa Program Sarjana yang sedang melakukan penelitian (skripsi) sebanyak 4 (empat) eksemplar. Mahasiswa yang bersangkutan harus menyerahkan Surat Keterangan yang membuktikan sedang melakukan penelitian.
- Bagi anggota yang ingin meminjam buku harus datang sendiri dan menunjukkan kartu anggota yang bersangkutan kepada petugas layanan peminjaman.
- Semua koleksi pada layanan peminjaman (sirkulasi) tidak dapat dibawa/dibaca ke ruang layanan lain.
- Jangka waktu peminjaman buku:
- Mahasiswa Program Sarjana, Mahasiswa Program Pascasarjana dan Pegawai PNS IAIN Padangsidimpuan selama 1 (satu) Minggu.
- Dosen PNS dan Dosen Tetap Non PNS IAIN Padangsidimpuan selama 2(dua) Minggu.
- Bagi anggota yang terlambat mengembalikan buku akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku kecuali hari libur resmi.
- Buku yang rusak atau hilang ditanggung oleh anggota yang tercatat sebagai peminjam buku.
- Buku yang dipinjam hanya dapat diperpanjang masa peminjaman 1 (satu) kali.
- Buku yang dipinjam hanya dapat dikembalikan paling cepat sehari setelah peminjaman.
- Pengunjung umum (tamu) hanya boleh membaca dan memfotokopi.