Struktur Organisasi

Tugas Kepala Perpustakaan:

  1. Menyusun rencana strategis perpustakaan;
  2. Menyusun rencana dan program kerja tahunan;
  3. Menyusun program pengembangan perpustakaan;
  4. Mengorganisasikan dan merencanakan sumber daya dan anggaran;
  5. Membimbing dan membina sumber daya manusia di perpustakaan;
  6. Mengkoordinasikan penyelenggaraan bidang-bidang yang ada di perpustakaan;
  7. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas layanan teknis, layanan pengguna, pengembangan dan kerjasama, serta administrasi dan kerumahtanggaan;
  8. Merencanakan program peningkatan pelayanan pengguna ( civitas akademika);
  9. Berinisiatif dalam mencari bantuan baik berupa dana maupun koleksi perpustakaan dari yayasan, lembaga dan atau badan lain baik di dalam maupun luar negeri;
  10. Membangun kerjasama dan kemitraan dengan perpustakaan perguruan tinggi lain melalui asosiasi atau organisasi perpustakaan perguran tinggi yang ada di Indonesia seperti Asosiasi Perpustakaan Perguruan Tinggi Islam (APPTIS), Forum Kerjasama Perpustakaan Perguruan Tinggi Negeri (FKP2TN) dan lain-lain;
  11. Menyusun laporan kegiatan secara berkala dan berkesinambungan;
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan atasan.

Tugas Koordinator Layanan Teknis:

  1. Mengkoordinir, mengontrol dan bertanggung jawab terhadap kelancaran kerja pada bagian pengolahan koleksi dan pengembangan koleksi;
  2. Mendorong dan memotivasi staf bagian pengolahan dan pengembangan koleksi untuk bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh sesuai dengan bidangnya masing-masing;
  3. Mengajukan surat permohonan daftar pustaka/ buku  baru yang diperlukan kepada Ketua Jurusan atau Ketua Program Studi di Lingkungan IAIN Padangsidimpuan yang ditandatangani oleh Kepala UPT Perpustakaan;
  4. Membuat daftar judul buku terpilih hasil seleksi sementara yang diterima dari staf pengolahan dan pengembangan koleksi;
  5. Menyerahkan daftar judul terpilih sementara tersebut kepada Kepala UPT Perpustakaan untuk evaluasi dan koreksi;
  6. Membuat daftar final judul buku terpilih;
  7. Menyerahkan daftar final judul buku terpilih kepada Kepala UPT Pusat Perpustakaan IAIN Padangsidimpuan untuk pengusulan kepada Unit ULP IAIN Padangsidimpuan;
  8. Mencatat bahan pustaka/buku baru dan membuat nomor registrasi;
  9. Melakukan katalogisasi dan klasifikasi bahan pustaka/buku;
  10. Membuat label klasifikasi dan nomor panggil koleksi perpustakaan;
  11. Membuat label barcode bahan pustaka/buku baru;
  12. Melakukan inputting data bibliografi bahan pustaka/buku baru ke pangkalan data komputer (SLIMS);
  13. Membuat data statistik koleksi perpustakaan secara berkala;
  14. Menyusun buku baru ke rak buku bersama-sama dengan seluruh staf perpustakaan.
  15. Membantu layanan perpustakaan secara umum;
  16. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala perpustakaan sesuai dengan bidangnya.

Tugas Koordinator Layanan Pemustaka:

  1. Mengkoordinir, mengontrol dan bertanggung jawab terhadap kelancaran pelayanan pada layanan sirkulasi;
  2. Mendorong dan memotivasi staf layanan sirkulasi  untuk memberikan pelayanan prima kepada pengunjung perpustakaan;
  3. Menerima peminjaman dan pengembalian bahan pustaka/buku;
  4. Memeriksa kondisi pisik bahan pustaka/ buku peminjaman;
  5. Memeriksa data peminjaman bahan pustaka/ buku bagi anggota yang mengurus surat bebas pustaka;
  6. Memproses awal laporan kehilangan bahan pustaka/buku pinjaman anggota perpustakaan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  7. Mengawasi suasana pelayanan dan bertanggung jawab terhadap ketentraman ruangan pelayanan;
  8. Membuat data statistik sirkulasi perpustakaan secara berkala;
  9. Melaksanakan kegiatan layanan koleksi digital dan CDROM;
  10. Melaksanakan kegiatan layanan koleksi serial (jurnal, majalah, surat kabar, dll)
  11. Mengontrol dan bertanggung jawab terhadap kelancaran pelayanan pada layanan referensi;
  12. Membantu pemakai menelusuri informasi yang dibutuhkan;
  13. Membantu pemakai dalam menggunakan pemakai pustaka / rujukan seperti ensiklopedi, kamus dan lain-lain;
  14. Menjawab pertanyaan pemakai tentang bahan rujukan apa yang sesuai untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan;
  15. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala perpustakaan sesuai dengan bidangnya.

Tugas Koordinator Layanan IT:

  1. Merumuskan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan serta rencana strategis dalam bidang pengembangan IT
  2. Melakukan pengembangan dan pemeliharaan sistem otomasi layanan dan administrasi perpustakaan.
  3. Melakukan pengembangan dan pemeliharaan digital library
  4. Melakukan pengembangan dan pemeliharaan website resmi perpustakaan
  5. Melakukan pengembangan dan pemeliharaan hardware dan jaringan
  6. Menyusun statistik dan pelaporan berkala pengembangan teknologi informasi.
  7. Melakukan studi dan evaluasi pengembangan teknologi yang mendukung pelayanan perpustakaan.
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala perpustakaan sesuai dengan bidangnya.

Tugas Koordinator Layanan Administrasi:

  1. Mencatat setiap sirkulasi surat keluar dan surat masuk;
  2. Mendaftar data dan mengeluarkan kartu anggota baru;
  3. Mengkonsep surat-surat administrasi keluar yang diperlukan oleh  Perpustakaan;
  4. Membuat surat keterangan diktat, makalah, laporan penelitian dosen dan surat keterangan bebas pustaka mahasiswa;
  5. Membuat data statistik anggota perpustakaan;
  6. Mengelola pembukuan keuangan perpustakaan baik yang berasal dari denda, bebas pustaka, uang pendaftaran anggota, dan layanan photokopi;
  7. Mengolah dan mengelola arsip perpustakaan;
  8. Membuat laporan keuangan secara berkala kepada Kepala UPT Pusat Perpustakaan
  9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala perpustakaan sesuai dengan bidangnya.

Tugas Koordinator Perlengkapan dan Kerumahtanggaan:

  1. Menyusun program kerja tahunan Bidang Perlengkapan dan Kerumahtanggaan;
  2. Mengatur penggunaan atau pemanfaatan perlengkapan perpustakaan;
  3. Melaksanakan program perawatan dan pengawetan perlengakapan perpustakaan;
  4. Menyiapkan perlengkapan, sarana dan prasarana, untuk kebutuhan penyelenggaraan perpustakaan;
  5. Menyiapkan perlengkapan dan kebutuhan barang habis pakai;
  6. Melaksanakan inventarisasi perlengkapan, sarana dan prasarana perpustakaan;
  7. Melaksanakan kebersihan di lingkungan perpustakaan dengan berkoordinasi dengan tim kebersihan perpustakaan;
  8. Melaksanakan pengamanan dan keamanan di lingkungan perpustakaan dengan berkoordinasi dengan satuan pengamanan kampus;
  9. Menyiapkan laporan penyediaan dan penggunaan perlengkapan, sarana dan prasarana sebagaimana dibutuhkan dalam aplikasi sarana prasarana yang digunakan di kampus;
  10. Membuat laporan kegiatan dan kinerja kepada Kepala Perpustakaan secara rutin;
  11. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Perpustakaan termasuk tugas-tugas kepustakawanan lainnya.

Tugas Kelompok Jabatan Fungsional Pustakawan:

A. Pustakawan Pertama

  1. Mengumpulkan data untuk persiapan perencanaan penyelenggaraan Perpustakaan;
  2. Mengidentifikasi Koleksi Perpustakaan untuk penyiangan;
  3. Melakukan katalogisasi deskriptif Bahan Perpustakaan tingkat tiga;
  4. Membuat kata kunci;
  5. Membuat cadangan data (backup);
  6. Mengelola basis data (data maintenance);
  7. Membuat anotasi Koleksi Perpustakaan berbahasa daerah;
  8. Membuat anotasi Koleksi Perpustakaan berbahasa asing;
  9. Membuat abstrak indikatif koleksi perpustakan berbahasa Indonesia;
  10. Membuat abstrak indikatif Koleksi Perpustakaan berbahasa daerah;
  11. Menyusun literatur sekunder berupa bibliografi tercetak/elektronik;
  12. Menyusun literatur sekunder berupa indeks tercetak/elektronik;
  13. Menyusun literatur sekunder berupa kumpulan abstrak tercetak/elektronik;
  14. Menyusun literatur sekunder berupa bibliografi beranotasi tercetak/elektronik;
  15. Melakukan pelestarian informasi koleksi mikrofis;
  16. Melakukan pelestarian informasi koleksi mikrofilm;
  17. Melakukan pelestarian informasi koleksi foto;
  18. Mengelola layanan sirkulasi;
  19. Mengelola layanan pinjam antar Perpustakaan (inter library loan service);
  20. Mengelola layanan Koleksi Perpustakaan bukan buku (non book materials service);
  21. Mengelola layanan story telling;
  22. Mengelola layanan bagi Pemustaka berkebutuhan khusus;
  23. Menyusun dan menyebarkan informasi terseleksi dalam bentuk lembar lepas secara cetak/elektronik;
  24. Membuat statistik Kepustakawanan;
  25. Melakukan pengkajian Kepustakawanan bersifat sederhana (teknis operasional);
  26. Melakukan sosialisasi Perpustakaan dan Kepustakawanan sebagai penyaji;
  27. Melakukan publisitas melalui media cetak dalam bentuk berita;
  28. Melakukan publisitas melalui media cetak dalam bentuk brosur/leaflet/spanduk dan sejenisnya;
  29. Melakukan publisitas melalui media elektronik dalam bentuk membuat naskah siaran radio;
  30. Melakukan publisitas melalui media elektronik dalam bentuk membuat naskah dan mengunggah melalui web (intranet/internet);
  31. Menyelenggarakan pameran sebagai panitia

B. Pustakawan Muda

  1. Mengolah data untuk persiapan perencanaan penyelenggaraan perpustakaan;
  2. Menyusun rencana kerja operasional sebagai peserta/anggota;
  3. Melakukan monitoring penyelengaraan perpustakaan;
  4. Melakukan survei kebutuhan informasi pemustaka;
  5. Melakukan seleksi koleksi perpustakaan;
  6. Mengevaluasi koleksi perpustakaan untuk penyiangan;
  7. Melakukan klasifikasi kompleks dan menentukan tajuk subjek bahan Perpustakaan;
  8. Membuat tajuk kendali nama badan korporasi;
  9. Membuat tajuk kendali nama orang;
  10. Membuat tajuk kendali nama geografi;
  11. Menyunting data bibliografi;
  12. Membuat abstrak indikatif koleksi perpustakan berbahasa asing;
  13. Membuat abstrak informatif koleksi perpustakan berbahasa indonesia;
  14. Membuat abstrak informatif koleksi perpustakaan berbahasa daerah;
  15. Menyusun literatur sekunder berupa direktori tercetak/elektronik;
  16. Melakukan pelestarian fisik koleksi perpustakaan;
  17. Melakukan pelestarian informasi koleksi perpustakaan dalam format digital;
  18. Melakukan bimbingan pemustaka dalam bentuk pendidikan pemustaka;
  19. Melakukan penelusuran informasi kompleks;
  20. Membina kelompok pembaca;
  21. Menyusun dan menyebarkan informasi terseleksi dalam bentuk paket informasi secara tercetak/elektronik;
  22. Melakukan pengkajian kepustakawanan bersifat sederhana (taktis operasional);
  23. Memberi konsultasi kepustakawanan yang bersifat konsep kepada perorangan;
  24. Melaksanakan penyuluhan tentang pemanfaatan perpustakaan sebagai penyaji;
  25. Melaksanakan penyuluhan tentang pengembangan kepustakawanan sebagai penyaji;
  26. Melakukan publisitas melalui media elektronik dengan menyiarkan naskah melalui radio;
  27. Menyelenggarakan pameran sebagai pemandu di dalam negeri

C. Pustakawan Madya

  1. Menyusun rencana kerja strategis sebagai peserta/anggota;
  2. Menyusun rencana kerja operasional sebagai koordinator;
  3. Melakukan evaluasi penyelenggaraan perpustakaan;
  4. Mengelola koleksi perpustakaan hasil penyiangan;
  5. Melakukan validasi katalogisasi deskriptif bahan perpustakaan tingkat tiga;
  6. Membuat panduan pustaka (pathfinder);
  7. Melakukan validasi klasifikasi kompleks dan tajuk subjek bahan perpustakaan ;
  8. Membuat tajuk kendali subjek;
  9. Melakukan validasi data di pangkalan data;
  10. Membuat abstrak informatif koleksi perpustakaan berbahasa asing;
  11. Melakukan bimbingan pemustaka dalam bentuk literasi informasi;
  12. Mengelola layanan e-resources;
  13. Melakukan bimbingan penggunaan sumber referensi;
  14. Melakukan pengkajian kepustakawanan bersifat kompleks (strategis sektoral);
  15. Membuat prototip/model perpustakaan diakui untuk lingkup kelembagaan;
  16. Memberi konsultasi kepustakawanan yang bersifat konsep kepada institusi;
  17. Mengidentifikasi potensi wilayah untuk penyuluhan tentang pemanfaatan perpustakaan;
  18. Melaksanakan penyuluhan tentang pemanfaatan perpustakaan sebagai Narasumber;
  19. Melakukan sosialisasi perpustakaan dan kepustakawanan sebagai narasumber;
  20. Melakukan publisitas melalui media cetak dalam bentuk sinopsis;
  21. Melakukan publisitas melalui media elektronik dalam bentuk membuat naskah siaran televisi;
  22. Melakukan publisitas melalui media elektronik dalam bentuk menyiarkan naskah melalui televisi;
  23. Melakukan publisitas melalui media elektronik dalam bentuk membuat naskah film dalam bentuk audio visual;
  24. Menyelenggarakan pameran sebagai pemandu di luar negeri;
  25. Menyelenggarakan pameran sebagai perancang desain; dan
  26. Menganalisis/membuat kritik karya sistem kepustakawanan

D. Pustakawan Utama

  1. Menyusun rencana kerja strategis sebagai koordinator;
  2. Melakukan pengkajian kepustakawanan bersifat kompleks (strategis nasional);
  3. Membuat prototip/model perpustakaan yang dipatenkan;
  4. Melakukan pengembangan prototip/model perpustakaan;
  5. Membangun jejaring perpustakaan tingkat nasional;
  6. Membangun jejaring perpustakaan tingkat internasional;
  7. Mengidentifikasi potensi wilayah untuk penyuluhan tentang pengembangan kepustakawanan;
  8. Melaksanakan penyuluhan tentang pengembangan perpustakaan sebagai narasumber;
  9. Menyempurnakan karya kepustakawanan;
  10. Menelaah sistem kepustakawanan

Scroll to Top